FAJAR.CO.ID - Hakim Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhi putusan untuk terdakwa anak AG dengan vonis 3 tahun 6 bulan bui atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim mengungkapkan akar dari masalah penganiayaan. Mario Dandy Satriyo emosi, lantaran kekasihnya mengaku telah diperkosa oleh korban, David.
Namun, kenyataannya AG terbukti mengarang cerita soal diperkosa David. Sebab, alih-alih trauma, AG malah melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali.
“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak ini tidak mengalami trauma," ujar Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Usai putusan vonis itu ditetapkan oleh hakim, nama AG menjadi trending di akun media sosial Twitter.
Warganet yang mengikuti kasus penganiayaan yang melibatkan anak Rafael Alun Trisambodo seakan tak percaya. Terlebih dengan keterangan AG yang merupakan perempuan berumur 15 tahun sudah melakukan hubungan seksual.
“Pantesan Mario Dandy marah begitu toh.. Ternyata sama Agnes Gracia dah kayak suami istri,” tulis warganet dengan akun @Paltiwest dilansir pada Selasa (11/4/2023).
“Si AG ini masih fitnah aja mau masuk penjara. trauma diperkosa tp ngesex sama Mario dandy 1 bulan udah 5x amazinh anak 15 tahun ini,” ujar warganet dalam akun @dolunaylady.
Bahkan, kuasa hukum dari saksi Kunci N kasus Mario Dandy, Muannas Alaidid menilai bahwa AG bukanlah sembarangan anak kecil.