FAJAR.CO.ID -- Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tetap berlangsung 2024 mendatang. Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang meminta tahapan Pemilu 2024 dihentikan alias ditunda.
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang gagal menjadi peserta Pemilu 2024 mengajukan gugatan agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusannya membatalkan putusan PN Jakpus yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding /semula tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakpus nomor 757/PDTG 2022/PN Jakpus tanggal 2 maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ucap hakim Soedarmadji di PT Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Hakim Banding Pengadilan Tinggi Jakarta menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara penundaan Pemilu yang diajukan Prima.
"Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," lanjut hakim lalu mengetuk palu sidang.
Perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan pada 8 Desember 2022 setelah Partai Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.