Bareskrim Polri Kehilangan Kesabaran, Kabareskim Komjen Agus Andrianto Perintahkan Tangkap Dito Mahendra

  • Bagikan
Wiraswasta Mahendra Dito S alias Dito Mahendra selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2) siang. Foto: Source for jpnn

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Upaya pemeriksaan Dito Mahendra terkait dugaan kepemilikan senjata api, tidak kunjung bisa dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Itu terjadi lantaran Dito Mahendra terus saja mengkir saat dipanggil.

Lantaran sudah dua kali mangkir saat dipanggil untuk pemeriksaan, penyidik pun memerintahkan agar Dito Mahendra segera ditangkap.

Mabes Polri sendiri makin geram dengan ulah Dito Mehendra terkait kasus kepemilikan senjata ilegal yang menjeratnya. Karena itu, Polri memerintahkan penyidik agar segera menangkap pria yang kerap berseberangan dengan artis Nikita Mirzani.

Perintah penangkapan itu, langsung disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

“Kayaknya sudah saya suruh tangkap itu (Dito Mahendra),” kata Agus.

Jenderal bintang tiga ini juga menuturkan, perintah penangkapan itu juga sudah diperintahkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani.

Sebab, dalam kasus Dito Mahendra itu, Dirtipidum menjadi ketua tim yang mengusut kasus tersebut.

“Pak Dirtipidum juga sudah saya perintahkan (tangkap Dito),” ujarnya.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan sembilan dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Dito Mahendra Sampurno 13 Maret lalu berstatus ilegal atau tanpa dokumen izin kepemilikan.

9 senjata api dinyatakan ilegal, antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan POJOKSATU.ID. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari POJOKSATU.ID.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan