Ghufron mengakui, dirinya yang memberikan surat pemecatan terhadap Endar. Mengigat, masa tugas Endar Priantoro di KPK telah berakhir sejak 31 Maret 2023. "Saya yang memberikan, disaksikan Sekjen, Biro Hukum," ucap Ghufron.
Meski demikian, Ghufron enggan menjelaskan lebih jauh terkait materi pemeriksaannya oleh Dewas KPK. "Nanti setelah ini ada pimpinan yang lain. Saya kira itu saja. Nanti tentang hasil-hasilnya ditanya ke Dewas saja," tegas Ghufron.
Sebagaimana diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro sebelumnya melaporkan Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada Selasa (4/4). Endar menyebut, pelaporan itu dilayangkan, karena Firli Bahuri tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menugaskan Brigjen Endar Priantoro di luar institusi Polri, untuk bertugas di KPK. (jpg/fajar)