FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Orang tua AG ternyata bukan pejabat, namun seorang wirausahawan. Kuasa hukum Mangatta Toding Allo mengaku memberi bantuan hukum gratis.
Orang tua AG yang beralamat di Tangerang Selatan ini bernama Joko Haryanto dan Emerentiana Lan Valiniathie Tjo dan sedang mengalami sakit.
Ayah AG menderita stroke, sementara ibu Agnes menderita kanker paru stadium empat.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, membenarkan kondisi kesehatan orang tua Agnes ini.
“Memang pihak keluarga, ayahnya sedang sakit stroke, kami buka saja. Ibunya sedang sakit kanker paru,” jelasnya kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Ungkapan itu disampaikan Mangatta saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya.
“Kakaknya kemarin muncul di media itu habis operasi jantung. Tapi dia memberanikan diri untuk menyampaikan suara dari pihak keluarga,” jelas Mangatta soal munculnya kakak AG yang bernama Ivana Yoan di salah satu televisi swasta saat itu.
Karena kondisi keluarga AG yang seperti ini, Mangatta Toding memberikan bantuan hukum secara gratis kepada AG.
“Memang apa adanya kami menangani ini secara pro bono (gratis),” ujarnya.
Mangatta mengaku menjadi kuasa hukum Agnes bertujuan agar AG tidak mendapatkan hukuman yang berat dalam kasus penganiayaan David Ozora itu.
Sebab, Mangatta mengklaim kliennya AG masih di bawah umur atau masih berusia 15 tahun.
Orang Tua AG Pertimbangan Hakim
Kondisi orang tua AG ini juga menjadi pertimbangan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam memberikan hukuman 3 tahun 6 bulan.
Dalam sidang putusan atau vonis di PN Jaksel yang digelar, Senin siang (10/4), ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk memberi vonis ringan AG.