Orang Tua AG Bukan Pejabat dan Sakit-sakitan, Mangatta Toding Allo Beri Bantuan Hukum Gratis

  • Bagikan
TUTUPI WAJAH: AG setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (10/4). Hakim menyatakan dia terbukti bersalah karena terlibat dalam penganiyaan David Ozora. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Pertama, Agnes dianggap masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

Kedua, Hakim Sri Wahyuni menyebut Agnes telah menyesali perbuatannya.

Yang ketiga menurut hakim Sri Wahyuni dari Medan ini, AG memiliki orang tua yang sedang mengalami sakit parah. Dimana ayahnya stroke dan ibunya kanker paru stadium empat.

“Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat,” katanya soal orang tua AG Haryanto ini. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan