Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo, Tetap Dihukum Mati

  • Bagikan
Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J (foto: Pram/fajar)

Kemudian Ricky divonis 13 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun. Dan terakhir Kuat divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun.

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," imbuh Djuyamto.

Hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyatakan tidak banding usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun jaksa.(jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan