FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait kisruh yang terjadi antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Menurut Sigit, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sedang dilakukan oleh Brigjen Endar.
"Kami lihat, karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK dan apalagi yang bersangkutan sedang memperjuangkan haknya melalui Dewas dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN, tentunya kami menunggu hasil itu," kata Sigit saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
Menurut Sigit, konflik yang terjadi antara Endar dan Firli Bahuri, karena adanya dinamika yang terjadi di internal KPK. Karena itu, Sigit memastikan masih menunggu hasil dari Dewas KPK dan PTUN. "Sehingga dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," tegas Sigit.
Sebagaimana diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Namun, KPK tidak mengindahkan surat tugas Kapolri tersebut.
KPK justru menerbitkan surat keputusan pemberhentian serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan pada 30 Maret 2023.
Endar pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada Selasa (4/4). Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.