FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan segera memasuki tahap persidangan.
Dalam kasus ini, AG sudah lebih dulu diadili dan divonis 3,5 tahun penjara di LPKA setelah diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 April 2023 kemarin.
Kini, Giliran Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang menanti persidangan yang rencananya akan digelar setelah hari raya Idul Fitri.
Sebagai persiapan awal, tim kuasa hukum David Ozora menyatakan tak ingin meloloskan kedua tersangka itu dengan hukuman ringan.
Untuk itu, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini telah menyiapkan sejumlah fakta-fakta yang akan dibenerin saat persidangan tersangka penganiayaan keji itu.
Melansir cuitan akun Twitter pribadi Mellisa, @MellisA_An, Rabu (12/4/2023), pihaknya telah menyiapkan strategi khusus untuk menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas.
“Kami sudah mengantongi seluruh detail kesaksian tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) pada saat pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan pelaku anak (AG),” tulisnya.
Mellisa juga menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mengumbar fakta yang sesungguhnya. Bahkan ia berseloroh akan membongkar seluruh borok Mario Dandy saat kasus penganiayaan pada 20 Februari 2023 itu terjadi.
“Tunggu (saja), nanti kita kulitin satu-satu (celah Mario Dandy),” lanjutnya.
Mellisa mengklaim bahwa Mario sebenarnya sudah tahu jika AG berbohong perihal pelecehan yang dilakukan oleh David.
“Dari awal dia (Mario) sudah sampaikan ke hakim bahwa David tidak bersalah, dia juga meyakini anak AG bohong (soal pelecehan),” sambungnya.