FAJAR.CO.ID, GOWA — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gowa mengimbau perusahaan membayar Tunjakan Hari Raya (THR) pekerjanya. Maksimal tujuh hari sebelum lebaran.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagaerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Gowa, Muh. Sabir. Ia menyebut imbauan itu tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan, dengan Nomor M/2/HK.04.00.III/2023.
Pihaknya, kata dia, telah bersurat ke perusahaan-perusahaan. Meminta agar hak pekerja disalurkan.
“Aturan pemerintah untuk mewajibkan perusahaan membayar THR tenagakerja itu sudah ditindak lanjuti. Untuk seluruh perusahaan yang ada,” ungkapnya saat ditemui di pabrik PT DHT, Rabu (12/4/2023).
“Jadi seluruh perusahaan di Gowa termasuk DHT ini perusahaan kami sudah masuk. Imbauan untuk segera membayar THR,” Sambungnya.
Surat itu, kata Sabir telah disebar sejak sepekan terakhir. Harapannya agar tidak ada perusahaan yang membandel.
Jika pun ada, ia mengaku akan memberi sanksi. Tapi sanksinya, hanya berupa pembinaan.
“Sanksi itu paling tidak pembinaan. Karena ini sesuatu yang baru. Tiba-tiba atau mendadak. Yang jelas sudah kami tindak lanjuti sama-sama,” pungkasnya.
Diketahui, SE yang dikeluarkan Kemenaker dengan Nomor M/2/HK.04.00.III/2023 mewajibkan perusahaan membayar THR pekerja. Maksimal H-7 seberlum lebaran.
Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya belum setahun, diberikan secara proporsional. Dengan hitungan tertentu. Yakni masa kerja dibagi 12 dikali satu kali upah bulanan. (Arya/Fajar)