Transparansi Akuntabilitas Negara, AYP: Sinergi DPD dan BPK Harus Terus Diperkuat

  • Bagikan
Andi Yuslim Patawari

Andi Yuslim Patawari menambahkan, DPD merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif.

"Fungsi dan wewenang DPD mengacu kepada ketentuan pasal 22 Undang-undang 1945 dan tata tertib DPD RI bahwa sebagai DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan pertimbangan, di antara tugas dan wewenang DPD dalam pengawasan adalah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai pertimbangan untuk ditindaklanjuti," urai pria yang meraih gelar doktor dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung ini.

Pria yang pernah menjadi PNS dan mengabdi sebagai dosen di Politeknik Pertanian Negeri Pangkaje dan Kepulauan ini menjelaskan, sinergi DPD RI dan BPK RI harus terus diperkuat dalam pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.

Hal itu, kata pria yang banyak berkecimpung di organisasi profesi maupun kemasyarakatan ini, bertujuan mewujudkan transparansi akuntabilitas negara dalam meningkatkan efektivitas pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih, khususnya bagi pendekatan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintahan daerah. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan