Update Izin Edar Obat Sirop

  • Bagikan
Ilustrasi obat sirop

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- BPOM melakukan update jenis obat sirop yang mendapat izin edar. Jenis izin edar itu dituangkan dalam penjelasan BPOM nomor HM 01.1.2.03.23.14 tentang tambahan daftar sirop obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Di dalam penjelasan yang ditandatangani Kepala BPOM Penny K. Lukito itu terdapat lima lampiran yang memuat jenis sirop obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang mendapat izin edar. Jumlah produknya ratusan.

Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), menegaskan, penggunaan obat sirop terhadap anak tetap merujuk kepada lembaga yang berwenang.

Hal itu diungkapkan Piprim Basarah Yanuarso itu merespons pertanyaan awak media terkait gangguan ginjal akut pada ratusan anak di Indonesia yang terjadi sebelumnya yang ditengarai karena cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada sirop yang melebihi ambang batas.

"IDAI sebagai sesama user, kami nggak punya kompetensi untuk menyatakan aman atau tidak. Tetap merujuk ke lembaga yang berwenang di Indonesia ini," beber Piprim Basarah Yanuarso, usai menjadi pembicara pada dialog interaktif Kesehatan "Sirop Obat Aman untuk Anak" yang digelar Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) bersama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), IDAI, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan pakar Farmakologi di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan