FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan keprihatinannya atas adanya kasus proyek perkeretaapian yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Perhubungan.
“Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. Kami siap bekerja sama serta mendukung KPK dan pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Menhub, di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Menhub mengaku tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan akan menindak tegas jajarannya jika terjadi pelanggaran.
“Kami berkomitmen untuk turut memberantas korupsi khususnya di lingkungan Kemenhub, dengan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan tata kelola yang baik, serta melakukan peningkatan pengawasan oleh fungsi terkait,” ucap Menhub.
Ke depan, Menhub akan melakukan audit untuk memastikan proyek-proyek yang diindikasikan tersebut tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan operasian.
“Kami juga akan melakukan peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan proyek-proyek infrastruktur lainnya, dan memastikan kualitasnya untuk menjamin keselamatan transportasi,” tutur Menhub.
Diketahui, Tim KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terkait proyek kereta api Trans Sulawesi dan proyek kereta api lainnya.
Ada beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan Jalur Rel Kereta Api oleh DJKA Kemenhub pada Tahun Anggaran 2021 – 2022, diantaranya Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso, Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan, 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat dan Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Ada 25 orang yang diamankan di empat wilayah yang berbeda yakni Semarang, Depok, Jakarta dan Surabaya.
Sebelumnya dalam keterangannya, KPK mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK ditetapkan 10 orang tersangka.
“Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2023,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Dalam kasus itu, ada empat pihak yang menjadi penyuap. Sedang enam lainnya merupakan pihak yang menerima suap.
Berikut inisial dan jabatan 10 tersangka:
- DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) di Rutan Polres Jaksel
- MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) di Rutan Pomdam
Jaya Guntur - YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023 di Rutan Polres Jakbar.
- PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti, di Rutan Polres Jakarta Pusat
- HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian di Rutan KPK Kav. C1
- BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng, di Rutan Polres Jakarta Timur
- PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng di tahan di Rutan Jakarta Pusat
- AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur
- FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian di Rutan Polres Jakarta Barat
- SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar, di Rutan KPK Gedung Merah Putih
KPK
(selfi/fajar)