FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang untuk mengantisipasi kemacetan di Jalan Poros Maros-Bone.
Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor 551.2/4164/DISHUB tertanggal. Aturan ini berlaku mulai 10 April hingga 3 Mei 2023 mendatang.
“Menindaklanjuti hasil keputusan rapat koordinasi Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Sulsel terkait penanganan kemacetan poros Maros-Bone tepatnya di Kappang (sepanjang 14 km) akan dilakukan sistem buka-tutup khusus untuk kendaraan angkutan barang dimulai tanggal 10 April s/d 03 Mei 2023,” tulis surat edaran yang ditandatangani Pj Sekda Sulsel Andi Aslam Patonangi.
Sistem itu berlaku dua arah, untuk arah Maros-Bone dibuka 16.01-22.59 dan ditutup pukul 23.00-16.00 WITA
Untuk arah Bone-Maros buka 24.01-06.59 dan tutup pukul 07.00-24.00 WITA. (selfi/fajar)