FAJAR.CO.ID -- Enam pejabat pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. KPK menduga tersangka menerima suap untuk tunjangan hari raya atau THR di Kemenhub.
Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian diduga menerima suap senilai Rp14,5 miliar. Uang suap tersebut terkait empat proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2021-2022.
Enam tersangka penerima suap yakni Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian; Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar.
Selain para pejabat Kemenhub, KPK juga menetapkan tersangka dari rekanan yang disebut sebagai pemberi suap. Keempat tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono .
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, peneriman uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.
Johanis Tanak menduga enam pejabat DJKA Kemenhub yang menerima suap lebih dari Rp 14,5 miliar, sebagian hasil suap itu akan diperuntukkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). KPK memastikan, akan mengembangkan nilai penerimaan suap tersebut.