FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa mengungkap, ada orang yang disebut 'pimpinan' dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, yang menurutnya merupakan konspirasi dan rekayasa untuknya. Hal itu ia sampaikan saat membacakan pleidoi dalam pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebab, Teddy mengatakan bahwa saat dirinya dijemput penyidik pada 24 Oktober 2022 dari Polda Metro Jaya untuk pindah tempat tahanan, dirinya sempat dibisiki Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander bahwa ini merupakan perintah pimpinan.
"Mohon maaf Jenderal, Jenderal seperti orang tua kami sendiri. Mohon maaf kami hanya menjalankan perintah pimpinan, sengaja kami sertakan pasal 55 KUHP untuk memperingan Jenderal," kata Teddy menirukan yang disampaikan Dony, Kamis (13/4).
Lebih jauh lagi, ia mengungkapkan bahwa setelah lokasi penahanannya dipindah ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jumat, tanggal 4 November 2022 lalu, Dony bersama dengan Dir Narkoba Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Mukti Juarsa datang ke kamar selnya.
“Mengatakan, 'Mohon izin Jenderal, kami semua tidak percaya Jenderal melakukan ini. Tetapi kami mohon maaf, kami hanya melaksanakan perintah pimpinan saja'. Bahkan pak Mukti Juarsa mengatakan 'Lillahi Ta’ala'," urainya.
Tak hanya itu, Mantan Kapolda Sumatera Barat itu juga mengklaim Mukti juga menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium urine-nya adalah negatif metafamina atau negatif sabu.
"'Tadinya kami berharap hasilnya positif agar dapat kami terapkan pasal 127 saja, sehingga Jenderal cukup direhabilitasi saja," kata Teddy menirukan yang disampaikan Mukti.