Irjen Teddy Minahasa Sebut Ada Pimpinan di Balik Kasusnya, Klaim Dibisiki Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya

  • Bagikan
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Namun begitu, hingga kini ia mengaku belum memahami dan mengetahui yang dimaksud dengan pimpinan oleh dua orang di atas. "Saya cukup bisa memaknai bahwa saya 'sengaja dijebloskan' sedemikian rupa direkayasa karena pada diri saya sama sekali tidak ada barang bukti narkotika sabu yang disita oleh penyidik," pungkasnya.

Untuk diketahui, Terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tuntutan pidana mati terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sudah sesuai. Pasalnya, ia dinilai merupakan pelaku intelektual dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan anak buahnya tersebut.

"Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (31/3).

"Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada rerdakwa lainnya," sambung Ketut. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan