FAJAR.CO.ID — Calon Jemaah Haji atau CJH Indonesia diimbau selektif membawa barang ke Arab Saudi. Kementerian Agama (Kemenag) sudan mewanti-wanti atau mengingatkan para jemaah agar tidak membawa barang yang bisa merusak ibadah, bahkan dapat berujung pidana mati.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid, mengingatkan kepada para CJH agar tidak membawa benda seperti jimat dan sejenisnya. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang keras CJH dari seluruh penjuru negeri untuk membawa masuk benda seperti jimat ke Tanah Suci.
Bukan tanpa sebab Kemenag mengingatkan para CJH agar tidak membawa jimat ke Tanah Suci Mekah dan Madinah. Subhan Cholid mengungkapkan, hampir setiap tahun selalu saja ada jemaah tertangkap membawa jimat.
“Ingat, jimat di Arab Saudi itu sudah dianggap syirik," Subhan mengingatkan di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (13/4).
Hukuman membawa jimat ke Tanah Suci bukan kategori ringan. "Tidak main-main itu, hukumannya bisa mati," katanya.
Dia meminta para CJH tidak membawa jimat dalam bentuk apapun. Subhan mengungkapkan, salah satu bentuk jimat yang kerap dibawa CJH antara lain dalam bentuk tulisan. Jimat dalam bentuk tulsan itu kerap diselipkan di sela dompet atau peci maupun ikat pinggang. (fajar)