FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Buntut dugaan kasus korupsi PDAM Kota Makassar yang menjerat mantan Direktur Utama PDAM Haris YL dan Direktur Keuangannya Iriawan Abadi, Kejati Sulsel kembali memeriksa 15 saksi.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, kepada awak media mengatakan, terdapat 15 orang kembali diperiksa terkait kasus tersebut. "Ada 15 orang yang diperiksa," ujar Soetarmi di Kejati Sulsel, Kamis (14/4/2023).
Namun, Soetarmi enggan menyebutkan secara rinci mengenai siapa-siapa yang diperiksa oleh penyidik Kejati. Dia hanya menyebut beberapa di antaranya.
"Termasuk Mantan Kabag Hukum Kota Makassar, Direktur Teknik, Direktur Keuangan, serta beberapa orang mantan pegawai PDAM Kota Makassar," lanjutnya.
Pemeriksaan tersebut, dikatakan Soetarmi, untuk melengkapi berkas perkara terhadap dua orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi Tahun 2017 sampai 2019.
"Termasuk dalam hal ini kita periksa Wali Kota Makassar selaku owner dalam PDAM Makassar. Ini tentu penyidik bertanya tentang tugas dan peran beliau selaku owner di situ yang ada hubungannya dengan perbuatan kedua tersangka," jelasnya.
Mengenai akan lahirnya tersangka baru, Soetarmi mengatakan akan kelihatan seiring berjalannya tahap pemeriksaan.
"Untuk sementara ini kita masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Tujuannya untuk membuat terang tindak pidana ini bagaimana modus operasinya, apakah nanti akan ada tersangka lainnya nanti kita lihat kita akan ekspose lagi," tandasnya. (Muhsin/Fajar)