Pemerintah Daerah Jamin Tak Ada PHK Massal, Jika Status Honorer Dihapus

  • Bagikan
Ilustrasi tenaga honorer

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Status kepegawaian honorer akan dihapus per 28 November 2023. Namun pemerintah berjanji tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, saat ini ada 12 ribu pegawai honorer yang aktif. Sementara di Pemkot Makassar, terdapat 12.890.

Namun Pemkot Makassar tak ada masalah, sebab status para honorer tersebut beralih ke Laskar Pelangi. Bagian dari pekerja outsourcing dipekerjakan di pemkot.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar Akhmad Namsum membeberkan, Pemkot Makassar tidak terlalu terganggu dengan isu pemberhentian honorer tersebut. Sebab, sejak tahun lalu Laskar Pelangi sebagai tenaga outsourcing sudah dijalankan.

Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014, keberadaan Laskar Pelangi sudah termasuk dalam tenaga non-ASN pembantu aparatur. Yang perlu dipikirkan hanya peningkatan kualitasnya saja.

"Saya pikir kondisi sekarang 12.890 (Laskar Pelangi) dianggap sesuai dan cukup untuk menopang kerja aparatur," pungkas mantan Kadis Pertanahan Makassar ini, Rabu, 12 April.

Kepala Bidang Pemberhentian, Pengadaan, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel Bustanul Arifin, mengatakan secara administratif hingga April ini belum ada persuratan resmi terkait kebijakan pemberhentian honorer.

Namun pihaknya sudah menyiapkan beberapa skema dalam mengantisipasi pemberhentian honorer nantinya. Pihaknya sudah menginventarisir jabatan lowong dan mengusulkan kebutuhan ASN dan PPPK yang dapat diisi oleh tenaga honorer.

"Ini sebagai bagian dari kehadiran pemerintah daerah untuk memberi peluang berkompetisi," kata Bustanul, Rabu, 12 April.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan