Soal Kasus Investasi Bodong yang Menyeret Ratu Emas, Begini Penjelasan OJK

  • Bagikan
Erna atau Ratu Emas saat membagi-bagikan uang dan emas (Foto: istimewa)

Ini sebenarnya bukan hal baru di Sulsel. Hingga 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampia) mencatat ada kerugian Rp109,67 triliun karena investasi ilegal.

Setidaknya, ada 5 pengaduan terhadap entitas ilegal di Sulsel. Mereka menipu nasabahnya.

Diantaranya PT Axelle Jaya Manajemen (2010), Yayasan Surya Nuswantara (2021), Yayasan Syeikh Syahbani Bin Sasirah (2021), PT Cheetah Bintang Lima (2022) dan Investasi Bitcoin Makassar (2022).

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan