Fenomena QRIS Palsu, JK: Pengurus Masjid Harus Hati-hati

  • Bagikan
Jusuf Kalla

Dia biasa melakukan kejahatannya dengan cara mengganti QRIS yang sudah tertempel di kotak amal. Selain itu, Iman juga menempelkan QRIS di masjid yang kotak amalnya tidak memakai QRIS. Adapula yang dipasang berdampingan dengan QRIS yang disediakan oleh masjid.

"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta..

Setelah ditetapkan tersangka, Iman juga dikenakan penahanan. Dia ditangkap oleh penyidik di wilayah Kebayoran Lama.

Atas perbuatannya, Iman dikenakan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 a ayat (1) dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP. Dia terancam pidana di atas 5 tahun penjara. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan