FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang menyebut hasil pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakil ketua lembaga antirasuah lainnya tidak bisa dipublikasikan.
Adapun pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran etik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Hal tersebut ditanggapi Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto mengatakan bahwa hal itu sudah diduga olehnya.
Gigin Praginanto juga mengungkapkan bahwa Dewas hanyalah lembaga yang formalitas.
"Hahaha sudah kuduga. Dewas kan cuma lembaga formalitas alias basa-basi, sekadar menunjukkan bahwa KPK sudah setara Ditjen bahkan mungkin lebih rendah," ujar Gigin Praginanto dikutip dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (14/4/2023).
Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho merahasiakan materi hasil pemeriksaan terhadap Firli Cs itu. Pasalnya, dia beralasan, materi itu memang tidak bisa dipublikasikan kepada awak media.
"Sudah semua (pimpinan KPK yang diperiksa). Sudah selesai (pemeriksaan klarifikasi)," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada awak media di kantor KPK lama, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).
"Kalau materi klarifikasi tidak boleh (dipublikasikan)," imbuhnya.
Sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK ke Dewas KPK.
Laporan itu dibuat Endar atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Polri tanpa alasan yang jelas.
Adapun Endar merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekjen KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan itu, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.(wartaekonomi)