Hotel Milik Lukas Enembe di Jayapura Disita KPK, Nilainya Ditaksir Rp40 Miliar

  • Bagikan
Lukas Enembe (ist)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Aset yang disita itu berupa hotel di Jayapura, Papua.

"Betul, tim penyidik KPK (12/4) dalam perkara tersangka Lukas Enembe telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (14/4). "Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar," sambungnya.

KPK sebelumnya juga telah kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindah pidana pencucian uang (TPPU). Jeratan hukum ini merupakan pengembangan kasus, dari sebelumnya Lukas Enembe terjerat perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Ali memastikan, tim penyidik KPK masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini. Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang dilakukan, tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.

"Penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat," tegas Ali.

Sementara itu, tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Patyona mengakui sejumlah aset kekayaan kliennya saat ini sudah disita KPK. Menurut Petrus, tim penyidik KPK menyita logam emas danBaca Juga: Pelindo Beri Diskon Tarif Jalan Tol Cibitung-Cilincing Hingga 58 Persen Jelang Lebaran, Ini Rinciannya ikat pinggang berbentuk kepala macan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan