Kabareskrim Perintahkan Tangkap Dito Mahendra, Abdul Fickar Hadjar Harap Polri Berpikir Modern

  • Bagikan
Wiraswasta Mahendra Dito S alias Dito Mahendra selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2) siang. Foto: Source for jpnn

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memuji langkah tegas Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang memerintahkan untuk menangkap Dito Mahendra yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Fickar menilai setiap pelanggaran, apalagi diduga terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, harus diproses secara hukum.

Dito Mahendra diketahui sudah dipanggil sebanyak dua kali oleh Bareskrim, tetapi belum juga hadir memenuhi panggilan.

"Kalau memang (senjatanya) tidak ada izin, ya diproses hukum," ungkap Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya, Jumat (14/4).

Fickar menilai, dengan menunjukkan sikap tegas, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto telah menjalankan tugas sesuai amanat dari aturan perundangan-undangan yang berlaku. “Ketegasan itu dilandasi kedisiplinan menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Fickar berharap ketegasan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dapat menjadi contoh bagi para polisi muda yang nantinya menjadi pemimpin di masa depan. “Saya berharap generasi baru Polri mulai berpikir modern, membawa Polri menjadi polisi modern yang efektif,” katanya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya menyatakan telah memerintahkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro untuk menangkap Dito Mahendra.

"(Tanya) Ke Pak Dirtipidum ya, kayaknya sudah saya suruh tangkap itu (Dito Mahendra)," ungkapnya usai rapat Komite Nasional Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JPNN.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JPNN.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan