Kasus Tiga Pelajar Meninggal Gara-gara Miras Oplosan di Makassar, Pelaku Diganjar 4 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus Minuman Keras (Miras) Oplosan yang merenggut tiga nyawa pelajar di Makassar memasuki babak baru.

Lima terdakwa kasus tersebut dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kelima terdakwa dijatuhi hukuman antara enam bulan hingga empat tahun penjara.

"Iya hari ini sidangnya dan hakim sudah jatuhkan vonis ke lima terdakwa," kata penasihat hukum terdakwa, Vhivy Afrida Bhayangkara kepada awak media, Jumat (14/4/2023).

Dalam persidangan tersebut, dikatakan Vhivy majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap ke lima terdakwa atas perbuatannya terbukti bersalah melanggar pasal 204 ayat (2) KUHPidana.

"Masing-masing divonis hakim berbeda, untuk terdakwa DG, AN, SD selama 6 bulan penjara. Kemudian AF divonis 1 tahun dan Alfonso paling berat hukumannya selama 4 tahun penjara," ungkapnya.

Putusan tersebut, menurut Vhivy terbilang ringan dimana para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan 5 tahun penjara

"Untuk empat terdakwa dituntut selama 1,6 bulan penjara dan Alfonso sendiri dituntut selama 5 tahun penjara," pungkasnya.

Usai mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim, pihak JPU dan terdakwa sama-sama menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.

"Tidak banding, jaksa dan terdakwa terima semua," imbuhnya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan