Edaran Larangan ASN Membahas RUU Omnibus Law, Kemenkes Panik?

  • Bagikan
Surat edaran Kemenkes

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- RUU Omnibuslaw Kesehatan bergulir kini di DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang Kesehatan yang setidaknya mematikan 9 Undang-Undang Kesehatan lainnya.

Organisasi Profesi seperti IDI, PDGI IBI PPNI, IAI serta beberapa organisasi lainnya menolak dengan tegas RUU kesehatan ini, terlebih lagi dari DIM yang disampaikan oleh kemenkes, nampaknya mendesain kementrian kesehatan sebagai institusi superpower, dan menegasi organisasi profesi yang sudah puluhan tahun membantu pemerintah dalam menangani masalah kesehatan

Diskusi dan pernyataan sikap dari Organisasi Profesi tersebut bukan tanpa alasan, Isi DIM versi Kemenkes setidaknya memiliki banyak kejanggalan.

Hal yang paling mengkhwatirkan adalah ketidakpastian hukum dari seorang dokter' dalam melakukan perawatan, padahal tindakan dokter sejatinya adalah lex spesialis, memiliki hak imunitas sehingga tidak dibayangi ketakutan dalam melaksanakan perawatan pada pasien.

Terakhir Kemenkes menerbitkan surat edaran larangan ASN Kemenkes, drg Ardiansyah S. Pawinru justru menyayangkan terbitnya surat itu, ini petanda kemenkes sangat diktator dan seolah-olah sebagai lembaga superbody.

Dan berpotensi melanggar HAM serta tidak mengerti posisi ASN dalam struktur bernegara.
Terlebih lagi dinas kesehatan daerah dalam struktur pemerintahan merupakan struktur non vertikal dengan kementrian kesehatan.

"Ini pertanda Kemenkes panik dengan aksi penolakan yang sudah meluas keberbagai penjuru ini," ujar drg Ardiansyah S. Pawinru dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2023).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan