FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Yudo Andreawan, pria viral ngamuk di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan ternyata memiliki track record sebagai pembuat rusuh.
Faktanya, Yudo Andreawan ternyata pernah dilaporkan temannya sendiri ke Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan.
Laporan terhadap Yudo Andreawan itu dilayangkan pada Januari 2023 lalu.
Dalam laporan itu, terlapor Yudo Andreawan disangkakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
“Rupanya di bulan Januari ada pelapor yang melapor dia. (Yang melaporkan) temannya,” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Kompol Yuliansyah mengungkap, penganiayaan yang dilakukan Yudo terhadap teman sendiri itu terjadi di Mall Grand Indonesia.
Awalnya Yudo mengundang rekan-rekannya ke dalam sebuah grup chat WhatsApp untuk acara pernikahan.
“Padahal nyatanya pernikahan itu tidak ada,” ungkap Yuliansyah.
Justru saat pertemuan itu digelar, Yudo malah melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri.
“Ketemu, terjadi perselisihan. Di situ terjadi pemukulan, mencakar, menendang. Sempat dipisah sekuriti, dibawa ke pos,” ujarnya.
Tidak hanya dipukul, Yudo juga melempari temannya sendiri dengan gelas.
“Korban dilempar gelas, dicakar dan diludahi. Setelah itu korban melapor ke Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Yudo Andreawan ditangkap setelah video ngamuk di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Yudo Andreawan kemudian dikeler penyidik keluar dari gedung Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada Jumat (14/4/2023).