Mata Uang Asing Juga Disita KPK saat OTT Wali Kota Bandung

  • Bagikan
Gedung KPK

FAJAR.CO.ID -- Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan lima pihak lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Itu setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Jumat (14/4/2023) malam.

Lima orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan, dalam operasi senyap yang dilakukan di Bandung, Jumat (14/4) malam, tim penindakan menyita berbagai mata uang asing. Hal ini setelah tim penindakan KPK menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama sejumlah pihak lainnya.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyerahan uang ke penyelenggara negara. Tim satgas KPK lalu bergerak ke Kota Bandung," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (16/4) dini hari.

Kemudian, sekitar pukul 12.50 WIB, KPK mengamankan sejumlah pihak yakni ajudan Wali Kota, Andri Susanto; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal; serta sekretaris pribadi Yana, Rizal Hilman di Balai Kota. Selanjutnya yakni CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi diamankan di kantornya; serta manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro juga di kantornya.

Pihak berikutnya yang diamankan yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan serta staf Dinas Perhubungan Wanda. “Sedangkan YM bersama AS pada pukul 19.15 WIB diamankan di Pendopo atau Rumah Dinas Wali Kota,” ungkap Ghufron.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan