KPK Menduga Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Samarkan Asetnya Gunakan Nama Orang Lain

  • Bagikan
Lukas Enembe

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyamarkan asetnya menggunakan nama orang lain. Hal ini diketahui, setelah tim penyidik KPK memeriksa lima saksi, pada Jumat (14/4).

Kelima orang saksi yang diperiksa itu di antaranya Sekda Papua Ridwan Rumasukun, pihak swasta Timotius Enumbi, pegawai bagian keuangan PT Melonesia Stevani Moningka, bendahara pengeluaran Dinas PUPR Hengki, dan ULP proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi II Reza Bayu Pahlavi Ayomi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE (Lukas Enembe) yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/4).

Pendalaman ini penting, terlebih KPK kembali menjerat Lukas Enembe dengan sangkaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menduga, Lukas membelanjakan aset dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan