Pemkab Sukabumi dan Pekalongan Larang Gunakan Fasilitas Publik Untuk Salat Id, PP Muhammadiyah: Ini Bukan Makar!

  • Bagikan
Sekjen Muhammadiyah ABdul Mu'ti

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merespons adanya pelarangan penggunaan masjid dan lapangan oleh sejumlah pemerintah daerah (Pemda) bagi warga Muhammadiyah.

Mengingat, PP Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat, 21 April 2023.

Pelarangan penggunaan masjid itu datang dari Pemda Pekalongan dan Sukabumi. Mereka beralasan, penggunaan masjid untuk salat Idul Fitri hanya mengikuti hasil Pemerintah Pusat terkait penetapan 1 Syawal.

"Pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan salat Idul Fitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha," kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada JawaPos.com, Senin (17/4).

Dalam sistem negara Pancasila, kata Mu'ti, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri dan Idul Adha.

Bahkan, Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara, untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.

Mu'ti menegaskan, fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian. Bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.

"Melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah," tegas Mu'ti.

Oleh karena itu, Mu'ti menekankan pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi.

"Hal ini juga melanggar kebebasan berkeyakinan," pungkasnya.(jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan