Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Kemendag Berkomitmen Basmi Peredaran Oli Ilegal

  • Bagikan
Tim satuan tugas khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen membasmi peredaran oli ilegal di Tangerang, Banten. (Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim satuan tugas khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen membasmi peredaran oli ilegal di Tangerang, Banten.

Nilai dari hasil pemalsuan beberapa merek oli yang dipalsukan itu diperkirakan mencapai Rp 16,5 miliar dengan total oli palsu yang ditemukan beratnya mencapai 1.153 Kg dan 196.734 botol

"Satgasus Pencegahan Korupsi Polri berkomitmen mendukung penindakan terhadap pembuatan oli palsu," kata Anggota Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo dalam keterangannya, Senin (17/4).

Yudi mengungkapkan, peredaran oli palsu merugikan masyarakat dan tentunya produsen oli. Karena itu, penindakan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan perbaikan tata kelola dan peradaran oli bekas dan base oil, yang merupakan bahan baku pembuatan oli palsu, agar tidak terjadi lagi perbuatan serupa.

"Juga terkait pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara konsisten, agar orang tidak berani lagi melakukan kejahatan pemalsuan oli," ucap Yudi.

Dia menambahkan, perbuatan pemalsuan merek dan isinya ini sangat manipulatif sehingga konsumen tertipu dengan tampilannya yang seperti asli. Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menyampaikan, Polri yang Presisi akan selalu mendukung setiap program pemerintah yang dijalankan oleh Kementerian/lembaga negara terkait kepentingan masyarakat.

"Termasuk dalam hal ini dengan Kementerian Perdagangan yang sudah berkali kali melakukan kerja sama dalam berbagai kegiatan," ungkap dia. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan