THR Belum Cair, Lapor ke Sini!

  • Bagikan
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jumat 14 April 2023 merupakan hari terakhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 oleh perusahaan, sejak dibuka pada 28 Maret 2023 sesuai ketetapan pemerintah.

Aturan tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menghimbau, THR 2023 wajib dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023.

Bagi pekerja/buruh yang hingga kini belum mendapatkan THR, Anda bisa melaporkan langsung ke posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Bisa juga mengadu secara online melalui poskothr.kemnaker.go.id.

"Rekanaker ingin konsultasi perihal posko THR 2023?, Tapi masih bingung cara konsultasinya? Rekanaker dapat mengaksesnya melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard ya," bunyi keterangan @kemnaker, Senin (17/4/2023).

Sejak dibuka pada 28 Maret 2023, Posko THR telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 s.d 14 April 2023 di 34 provinsi.

Sedangkan 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 s.d 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan. Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklunjuti.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan