FAJAR.CO.ID, MAKASSAR --- Kasus yang menjerat Eks Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan memasuki babak baru.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan, perkara CLM saat ini sudah masuk tahap dua per 18 April 2023.
"Sudah P21. Alat buktinya, semua yang berkaitan dengan dugaan melawan hukum," ujar Helmi, Selasa (18/4/2023) malam.
Dikatakan Helmi, sebelumnya Helmut dijerat pasal 159 jo pasal 110 atau pasal 111 ayat (1) undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara
"Karena dia dijerat Pasal 159 menyangkut masalah pemalsuan, memberikan laporan tidak benar berkaitan dengan produksi dan penjualan periode 2022 oleh HH pada saat masih menjabat sebagai Direktur Utama PT CLM," lanjutnya.
"Produksi dan penjualan dia itu melebihi dari yang negara berikan. Dan, kemudian laporan ke negara itu tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Maka, dijeratlah dia dengan memberikan keterangan yang tidak benar," sambung dia.
Untuk alat buktinya, Helmi menjelaskan seluruh yang berkaitan dengan tersangka telah dilimpahkan. Termasuk dokumen, bukti surat, dll.
"Alat bukti yang berkaitan dengan perkara ini, dilimpahkan semua. Termasuk dokumen, bukti surat, dll. Yang jelas, dalam berkas perkara sudah lengkap. Semua alat bukti ada di situ," tukasnya.
Selain alat bukti berupa dokumen sampai bukti surat, Helmi mengatakan pihaknya juga telah menerima keterangan saksi-saksi.
"Keterangan saksi, surat, bukti petunjuk, termasuk keterangan dia. Saksi, saya tidak terlalu ingat jumlahnya. Tapi semua yang berkaitan dengan fakta perbuatan dia diambil. Baik karyawan yang kerja, yang membuat laporan, yang mengirimkan laporan, kemudian ahli juga sudah," ungkapnya.