Dianggap Tidak Masuk Tindak Pidana, Polda Lampung Resmi Hentikan Laporan Perkara Tiktoker Bima

  • Bagikan
Bima Yudho Saputro. (Instagram)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung secara resmi menghentikan laporan perkara Bima Yudho Saputro. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo dalam konferensi pers di ruang Ditreskrimsus Polda Lampung, Selasa (18/4).

Donny mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menerima pengaduan yang kemudian menjadi laporan polisi (LP) terkait unggahan Tiktoker Lampung tersebut. Dalam tahap penyelidikan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan 6 orang saksi.

Tiga orang saksi dari masyarakat termasuk pelapor, dan tiga orang saksi ahli. “Ahli bahasa satu orang dan ahli pidana dua orang,” ucapnya seperti dikutip PojokSatu (Jawapos Group).

Berdasar alat bukti serta keterangan dari 6 saksi tersebut pihaknya kemudian melakukan gelar perkara pada Senin 17 April 2023 malam. Hasilnya, pihaknya menyimpulkan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana sehingga dihentikan penyelidikannya.

“Jadi bisa kami sampaikan, penanganan perkara tersebut dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana, ” tutupnya.

Sebelumnya, Bima Yudho Saputro, pelajar asal Lampung di Australia menyita perhatian publik setelah video kritikan berjudul 'Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju' viral. Salah satu kritikan Bima terhadap pemerintah daerah Provinsi Lampung terkait jalanan yang rusak.

Dia menggambarkan jalanan di kampung halamannya itu 1 kilometer bagus dan 1 kilometer berikutnya rusak. Siapa sangka, kritikan Bima terhadap pemerintah daerah justru berujung pada pelaporan polisi. Dia dilaporkan karena menyebutkan 'dajjal' sehingga membuat pemerintah daerah gerah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan