DPO Kasus Korupsi Proyek Jalan di Toraja Utara Dibekuk, Kejati Sulsel: Tidak Ada Tempat yang Aman bagi Buronan

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang buronan asal Kabupaten Toraja Utara bernama Harianto Parrung tidak berkutik setelah dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelejen Kejati Sulsel, pada Senin (17/4/2023) sekitar pukul 22.30 Wita.

Harianto dibekuk di tempat persembunyiannya di kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada awak media mengatakan, Harianto Parrung alias Harry dibekuk dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Poros dan jembatan Pangalla - Awan sumber APBN - TP TA. 2014 Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Toraja Utara.

Soetarmi menuturkan, perbuatan terlarang Harianto tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar.

"Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa," ujar Soetarmi, Selasa (18/4/2023) siang.

Dikatakan Soetarmi, putusan tersebut berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019. Menyatakan terdakwa Harianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

"Dijatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Dan, pidana denda sebesar Rp200 juta," lanjutnya.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.9 miliar," sambung dia.

Dijelaskan Soetarmi, terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp700 juta pada tanggal 24 Agustus 2017.

"Apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Soetarmi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa Harianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.

Ditegaskan Soetarmi, pihaknya akan selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

"Kepada seluruh Buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan," kuncinya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan