FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan .
Dalam Kepres itu sebelumnya secara langsung mencopot Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Sulsel.
Menanggapi hal itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Prov. Sulsel Bustanul Arifin menyampaikan, seuai data kepegawaian di BKD Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Abd. Hayat saat ini masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menduduki jabatan pelaksana Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 239 ayat (2) huruf a mengatur bahwa batas usia pensiun bagi pejabat administrasi yakni 58 (lima puluh delapan) tahun.
Padahal, saat ini Pemprov telah melakukan lelang jabatan Sekda Sulsel. Bahkan, tiga nama telah dikirim ke pemerintah pusat. Selanjutnya akan ditetapkan satu nama untuk pejabat yang terpilih. (selfi/fajar)