FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam pleidoinya. Oleh sebab itu, Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Barat diminta untuk mengesampingkan semua dalil Teddy dan tetap memberikan hukuman mati kepadanya.
"Kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam Pledoinya," kata Jaksa saat membacakan replik, Selasa (18/4).
"Dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," imbuhnya.
Menurut jaksa, semua pernyataan dalam pleidoi penasihat hukum Teddy, maupun dari Teddy sendiri tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti.
"Atas pertimbangan tersebut, maka kami memohon kepada Majelis Hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan mengambil seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah kami gunakan," jelasnya.
Dengan seluruh bukti keterlibatan Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, jaksa meminta agar hakim memutuskan sama dengan tuntutan, yaitu memberi hukuman mati kepada yang bersangkutan.
"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan Putusan sebagaimana diktum Tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," tandasnya.
Untuk diketahui, terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.