Sebelumnya, Polda Lampung telah menghentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan oleh Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian. Polda Lampung nyatakan tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung 'Dajjal' tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana. (JPC)