Polda Lampung Hentikan Laporan kepada Bima Yudho, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Beri Apresiasi

  • Bagikan
Bima Yudho Saputro. (Instagram)

Sebelumnya, Polda Lampung telah menghentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan oleh Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian. Polda Lampung nyatakan tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung 'Dajjal' tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan