FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Larangan Muhammadiyah pakai fasilitas publik Salat Idul Fitri di daerah Pekalongan, Jawa Tengah, dan Sukabumi, Jawa Barat sempat menuai polemik.
Diketahui, kedua Pemda tersebut saat ini telah mengizinkan penggunaan fasilitas publik digunakan untuk salat Id.
Pengamat politik Unismuh, Andi Luhur Prianto turut berkomentar. Dia mempertegas, fasilitas publik bukan milik pemerintah atau milik kelompok tertentu.
“Fasilitas publik itu bukan milik pemerintah atau milik eksklusif kelompok tertentu saja,” ucapnya dalam keterangannya, Selasa, (18/4/2023).
Luhur menekankan pentingnya kapasitas memerintah (governability) untuk mengatur, agar semua pihak memperoleh akses penggunaan fasilitas yang sama.
“Masih jalan panjang menuju pemerintahan inklusif,” tandasnya.
Diketahui, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengumumkan Hari Raya Idul Fitri 2023/1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat, 21 April 2023
Penetapan itu melalui hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah 1444 H pada Februari lalu.
Pemerintah sendiri belum menetapkan jadwal Idul Fitri 2023.
Dalam SKB, pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 2023 jatuh pada tanggal 22-23 April 2023.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri 2023 selama 4 hari terhitung dari tanggal 21 sampai tanggal 26 April 2023. (selfi/fajar)