Beri Perhatian Khusus Kasus Teddy Minahasa, Reza Indragiri Sebut Upaya Kriminalisasi Tidak Mampu Dibantah JPU dalam Repliknya

  • Bagikan
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menaruh perhatian khusus terhadap kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Terbaru dia menyoroti pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menanggapi pleidoi terdakwa Teddy Minahasa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 18 April 2023.

Reza menyinggung adanya upaya kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa dalam kasus narkoba ini tidak mampu dibantah oleh JPU dalam repliknya.

Reza menilai tidak ada fakta baru yang diungkap dalam replik yang dibacakan oleh JPU.

Hal yang disampaikan hanya sebatas pengulangan. Menurutnya yang seharusnya dilakukan JPU adalah memberikan jawaban atas 4 kejanggalan yang diutarakan dalam nota pembelaan (pledoi) Teddy Minahasa sebelumnya.

"JPU semestinya bisa menjelaskan, terutama tentang empat hal. Pertama, bagaimana bukti chat yang hanya kurang dari sepuluh persen yang dihadirkan ke persidangan bisa benar-benar dipahami secara utuh. Bagaimana bisa dipastikan bahwa pemilihan bukti chat oleh penyidik tersebut bersih dari bias kepentingan kriminalisasi," tutur Reza saat dihubungi.

Menurut Reza, kegagalan JPU dalam membantah kejanggalan tersebut seolah makin menguatkan dugaan atau asumsi publik bahwa memang telah terjadi kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa dalam kasus narkoba ini.

Reza menilai JPU dalam repliknya tidak mampu memberikan penjelasan yang gamblang ke majelis hakim terkait kepastian sabu-sabu yang dijual ke ke Linda adalah benar hasil penyisihan barang bukti di Bukittinggi, Sumbar. Selain itu, soal sabu-sabu yang menurut Dody Prawiranegara ditukar dengan tawas.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JPNN.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JPNN.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan