Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara, Husin Shihab: Ini Murni Kejahatan, Jangan Lagi Disebut Kriminalisasi

  • Bagikan
Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab menyambut baik vonis hakim terhadap Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur. Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama.

Gus Nur dinilai terbukti bersalah menyiarkan berita bohong soal ijazah palsu Jokowi.

“Inilah yang kita harapkan selama ini, kalau cuma ditangkap polisi terus kemudian divonis setahun dua tahun gak akan ada efek jeranya,” kata Husin dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Rabu (19/4/2023).

Pria yang dikenal sebagai loyalis Jokowi ini mengatakan, apa yang dilakukan Gus Nur merupakan kejahatan murni.

Ia mewanti-wanti, putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4) itu dianggap sebagai kriminalisasi.

“Jadi, ini murni kejahatan jangan lagi disebut kriminalisasi,” pungkasnya.

Diketahui, majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto menghukum Gus Nur 6 tahun penjara.

Gus Nur dinilai Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan