FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto mengomentari pernyataan Direktur Institut Soekarno Hatta, Hatta Taliwang soal skandal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepada suatu media, Hatta mempertanyakan status hukum skandal jumbo tersebut serta termasuk tindak pidana korupsi atau bukan.
Itu karena, seandainya skandal jumbo tersebut termasuk korupsi, semestinya ada penindakan oleh kepolisian atau kejaksaan dengan berkoordinasi dengan Mahfud MD.
“Masalah Rp349 T itu termasuk korupsi atau tidak? Kalau korupsi maka tentu harus segera dilakukan penindakan oleh Kepolisian/Kejaksaan di bawah koordinasi Menkopolhukam,” kata Hatta, mengutip dari Suara Nasional.
Hatta kemudian mengungkap keheranannya isu skandal Rp349 triliun justru seperti menghilang dan justru wacana UU Perampasan Aset yang muncul.
Menanggapi hal tersebut, Gigin mengaku tidak berharap akan ada penindakan hukum secara serius terhadap skandal Rp349 triliun tersebut.
“Untuk skandal super besar, bahkan terbesar di dunia, saya tidak berharap akan ada penindakan hukum secara serius,” ujar Gigin, dikutip dari akun Twitter pribadi pada Selasa (18/4/2023).
Alih-alih diusut dengan serius, Gigin menduga skandal Rp349 triliun akan bernasib kurang lebih sama dengan kasus menghilangnya minyak goreng.
Ia meyakini pihak berwajib hanya akan menangkap kaki tangan dalam transaksi jumbo tersebut dengan vonis ringan. Sementara itu, bos besar di balik perkara itu tetap terlindungi.
“Paling seperti kasus menghilangnya minyak goreng, yang ditangkap cuma kaki-tangan, itupun vonisnya ringan. Bosnya tetap bebas merdeka!” ujar Gigin. (wartaekonomi)