Hal ini sudah menjadi ketentuan Syariah (Hadith Nabi SAW tentang rukyatul hilal).
Dengan Demikian, Hilal yg terdefinisi dengan sangat jelas dalam QS 2:189 sebagai tanda Waktu dan HAJI, sangat konsisten dengan perintah Nabi. (*)
Gerhana Matahari, Ijtimak dan Visibilitas Hilal
