FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran menyambut Idul Fitri 1444 H. Dalam edaran tersebut, Yaqut mengimbau masyarakat untuk menjaga ukhuwah Islamiyah. Khususnya dalam menyikapi perbedaan Lebaran atau 1 Syawal 1444 H/2023 M, yakni jatuh pada Jumat 21/4 atau Sabtu (22/4).
”Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal,” kata Yaqut di Jakarta kemarin (19/4).
Sebagaimana diketahui, kata dia, PP Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat (21/4).
Sementara itu, pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat sore nanti (20/4). Namun, hampir dipastikan keputusan sidang isbat menetapkan 1 Syawal jatuh pada Sabtu (22/4).
Surat edaran tersebut juga mengatur ketentuan pelaksanaan ibadah menyambut Lebaran. Di antaranya, takbiran Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain. Pelaksanaanya tetap mengikuti Surat Edaran Menag 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kemudian, masyarakat diperbolehkan melaksanakan takbir keliling. Syaratnya, dilakukan dengan menjaga ketertiban, menjunjung toleransi, serta mematuhi aturan pemerintah daerah setempat.
Pelaksanaan takbir keliling tidak boleh mengganggu kepentingan publik. Misalnya, memicu kemacetan dan kerawanan lainnya. ”Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid, musala, dan lapangan,” kata Yaqut.
Meski saat ini status PPKM sudah dicabut, Kemenag meminta pelaksanaan salat Idul Fitri tetap mematuhi protokol kesehatan. Misalnya, menjaga kebersihan tangan.