FAJAR.CO.ID— Pemerintah mengumumkan bahwa Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 jatuh pada Sabtu 22 April 2023. Artinya, pada hari yang ditentukan itu kita akan menyelenggarakan Salat Idul Fitri.
Sebenarnya, apa hukumnya Salat Id? Hal ini dijelaskan dalam salah satu tausiah yang disampaikan Ustaz Khalid Basalamah. Dalam tausiahnya, Ustaz Khalid Basalamah menyebut ada dua hukum perbeda menurut kalangan ulama.
"Di antara ulama ada yang bilang sunnah muakkadah ada yang bilang wajib. Dibilang sunnah muakkadah karena tidak ada ancaman bagi yang meninggalkannya," ujar Khalid Basalamah, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Kajian Ar-Rahman, Kamis (20/4/2023).
Ustaz Khalid menjelaskan, cara membedakan halal dan makruh atau wajib dan sunnah, dilihat dari ancamannya. Misal perbedaan dasar umat Islam dan orang kafir karena umat Islam salat lima waktu.
Dalam perintah salat tersebut disebutkan siapa yang meninggalkan maka ia kafir. Ada amcamannya berarti berarti hukumnya wajib.
Oleh sebab itu untuk Salat Id, sunnah muakkadah karena tidak ada ancaman bagi yang meninggalkan. Hanya ada motivasi contohnya diambil dari HR Muslim.
"Nabi Muhammad pernah menyuruh penduuk Madinah agar keluar menghadiri Salat Id walaupun perempuan berhalangan, minimal dengarkan khutbah," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Sementara pendapat kedua yang menyebut wajib Salat Id bersifat wajib, berpegang dengan hadis yang sama. Dilihat dari perintah bahkan perempuan yang berhalangan tetap harus hadir.
"Perempuan yang berhalangan juga disuru hadir, ini menjadikan kewajiban," pungkas Ustaz Khalid Basalamah. (KontenJatim)