FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin sepertinya akan menjalani hari-hari berat beberapa waktu ke depan.
Usai jadi terlapor kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri. Lembaga tempatnya bernaung juga telah mengagendakan Sidang Majelis Etik ASN pada Rabu (26/4/2023) atau besok.
Hal itu disampaikan BRIN lewat siaran persnya. Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan atas informasi dan status dari penulis komentar yang meresahkan masyarakat. Komentar yang ditulis oleh salah satu sivitas BRIN tersebut terkait diskusi tentang perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H.
"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," ujar Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.
Meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan dengan menggelar:
1) Sidang Majelis Etik ASN, diagendakan Rabu (26/4) mendatang.
2) Setelahnya sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," pungkas Handoko.
Untuk selanjutnya Kepala BRIN menghimbau para periset BRIN untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial dan mengedepankan nilai BerAkhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif).