FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi secara tegas kasus pengancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin. MUI menilai perbuatan pelaku sudah termasuk dalam tindak pidana.
"SIkap dari seorang peneliti BRIN yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah terkait perbedaan penentuan 1 Syawal beberapa waktu lalu menurut saya sudah merupakan tindak pidana," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas kepada wartawan, Selasa (25/4).
Anwar meminta pihak kepolisian turun tangan menangani kasus ini. MUI menyakini kepolisian tidak akan tinggal diam dan membiarkan peristiwa ini berlalu begitu saja.
"Sikap yang baik dan terbaik kita lakukan dalam masalah ini adalah mari kita tunggu dan kita serahkan sepenuhnya urusan penyelesaian masalah ini kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Sebelumnya, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin tengah menjadi sorotan publik. Masalah ini dimulai dari tulisan AP Hasanuddin di media sosial yang bersifat ancaman pembunuhan kepada jamaah Muhammadiyah.
AP Hasanuddin diketahui menulis komentar terkait perbedaan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah antara pemerintah dengan Muhammadiyah. Komentar itu ditulis dia saat menanggapi unggahan Facebook milik peneliti BRIN Thomas Djamaluddin.
Unggahan Thomas sendir merespons komentar dari seseorang bernama Aflahal Mufadilah. Dalam komentarnya Thomas menilai Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah karena tidak mengikuti ketetapan pemerintah terkait Lebaran 2023.