Beda Status Hukum, AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya Aditya Ditahan di Tempat Terpisah

  • Bagikan
Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers pada Selasa malam (25/4) (Tangkapan layar Instagram Polda Sumut)

FAJAR.CO.ID, MEDAN — AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya ditahan Polda Sumut di tempat terpisah. Achiruddin di sel Propam Polda, sementara Aditya di sel Ditreskrimum.

AKBP Achiruddin Hasibuan yang belum ditetapkan tersangka ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan AKBP Achiruddin ditempatkan di tempat khusus atau patsus di Propam Polda karena belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurut Dudung, Selasa malam (25/4/2023), AKBP Achiruddin sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Dit Res Narkoba Polda Sumut dan nonjob.

Namun begitu, Achiruddin Hasibuan belum dijadikan tersangka oleh Polda Sumut. Alasannya, penyidik masih akan melakukan gelar perkara.

Tampak Santai di Polda Sumut

AKBP Achiruddin Hasibuan, tampak santai saja ketika berada di Polda Sumut. Perwira ini sama sekali tak menunjukkan rasa penyesalannya.

Bahkan, ia terlihat santai berbincang dengan sang anak, yang malam itu sudah menggunakan baju tahanan berwarna merah.

AKBP Achiruddin Langgar Kode Etik

Sementara Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan Achirudin juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.

“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan nonjob, selain itu dia ditempatkan dalam tahanan,” kata Kabid Humas, Rabu (26/4/2023).

Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan