Cap Muhammadiyah Tak Patuh Pemerintah hingga Ancaman Pembunuhan, Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin Dipolisikan di Polda Jatim

  • Bagikan
Thomas Djamaluddin -- facebook

FAJAR.CO.ID, SURABAYA - Dua peneliti diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (26/4), terkait dengan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

"Kami dari Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Surabaya mewakili pimpinan daerah tingkat Surabaya melaporkan ancaman yang dilakukan oleh oknum peneliti dari BRIN," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Surabaya Sugianto.

Sugianto menjelaskan dua peneliti yang dilaporkan ialah Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin.

Menurutnya, keduanya bukan hanya menyampaikan ancaman pembunuhan, melainkan juga ujaran kebencian yang ditujukan kepada warga Muhammadiyah.

Kasus tersebut bermula saat Thomas Djamaluddin mengunggah bahwa warga Muhammadiyah tidak patuh pada pemerintah dan ingin difasilitasi. Syahdan, unggahan tersebut dikomentari Andi Pangerang Hasanuddin.

Sugianto menyebut pengaduan itu atas instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, baik di Majelis Hukum dan HAM maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Saat melapor ke Polda, pihak Sugianto membawa sejumlah barang bukti untuk diberikan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

"Kami membawa beberapa layar tangkap dari akun Facebook dan postingan yang membuat semua orang merasa terancam terkhusus pada Muhammadiyah," kata dia.
Meski AP Hasanuddin telah meminta maaf, PD Muhammadiyah Surabaya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sudah berjalan.

"Karena proses hukum sudah berjalan, kami berusaha menghormati proses tersebut dan kami akan melakukan upaya untuk itu," kata dia. (ant/jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan